HUKUM ISLAM
HUKUM ISLAM
Pengertian Hukum Islam (Syari’at Islam) – Hukum syara’ menurut ulama ushul ialah
doktrin (kitab) syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf
yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara perintah atau
diperintahkan memilih atau berupa ketetapan (taqrir). Sedangkan menurut ulama
fiqh hukum syara ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syari’ dalam perbuatan
seperti wajib, haram dan mubah .
Syariat menurut
bahasa berarti jalan. Syariat menurut istilah berarti hukum-hukum yang diadakan
oleh Allah untuk umatNya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang
berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan
dengan amaliyah.
Menurut Prof. Mahmud Syaltout, syariat adalah
peraturan yang diciptakan oleh Allah supaya manusia berpegang teguh kepadaNya
di dalam perhubungan dengan Tuhan dengan saudaranya sesama Muslim dengan
saudaranya sesama manusia, beserta hubungannya dengan alam seluruhnya dan
hubungannya dengan kehidupan.
Menurut Muhammad ‘Ali At-Tahanawi dalam
kitabnya Kisyaaf Ishthilaahaat al-Funun memberikan pengertian syari’ah mencakup
seluruh ajaran Islam, meliputi bidang aqidah, ibadah, akhlaq dan muamallah
(kemasyarakatan). Syari’ah disebut juga syara’, millah dan diin.
·
Hukum Islam berarti keseluruhan ketentuan-ketentuan
perintah Allah yang wajib diturut (ditaati) oleh seorang muslim. Dari definisi
tersebut syariat meliputi:
1.
Ilmu Aqoid (keimanan)
2.
Ilmu Fiqih (pemahan manusia terhadap
ketentuan-ketentuan Allah)
3.
Ilmu Akhlaq (kesusilaan)
Berdasarkan
uraian di atas dapat penulis simpulkan bahwa hukum Islam adalah
syariat yang berarti hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya
yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan
(aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan).
Tidak ada komentar