Breaking News

TATA USAHA


PERANAN TATA USAHA DI MADRASAH DALAM MENGELOLA PENDIDIKAN UNTUK MENINGKATKAN HASIL PENDIDIKAN YANG BERMUTU
Tata Usaha Sebagai Tenaga Kependidikan Madrasah
Tata usaha madrasah adalah bagian dari unit pelaksana teknis penyelenggaraan sistem administrasi dan informasi pendidikan di madrasah. Informasi yang tata usaha madrasah kelola penting sebagai basis pelayanan dan bahan pengambilan keputusan madrasah. Semakin lengkap dan akurat data terhimpun maka pemberian pelayanan makin mudah dan pengembilan keputusan makin tepat.
Tugas-tugas TU
Pengalaman dan sertifikat pendidikan (ijazah) sangat menentukan dalam kerja mereka. Dan mereka bekrja pada disiplin ilmu mereka masing-masing. Sementara aktifitas . semua staf TU di madrasah-madrasah di Indonesia tampaknya harus bisa bekerja di semua bidang yang ditugaskan oleh kepala madrasah dan kepala TU. Mereka bertugas dalam berbagai bidang, baik bekerja sama dengan kepala madrasah dan guru atau mereka bekerja sendiri. Tugas mereka meliputi, membantu proses belajar mengajar, urusan kesiswaan, kepegawaian, peralatan madrasah, urusan infrasturcture madrasah, keuangan, bekerja di laboratorium, perpustakaan dan hubungan masyarakat (Sumber: hasil rapat Kepala Tata Usaha di Bogor: 1996). Mill dan Standingford (1982) menyebutkan delapan tugas tenaga administrasi yaitu:

(1) menulis surat
(2) membaca
(3) menyalin (menggandakan)
(4) menghitung
(5) memeriksa
(6) memilah (menggolongkan dan menyatukan)
(7) menyimpan dan menyusun indeks dan
(8) melakukan komunikasi (lisandantertulis).

Menurut Nansen School, Birm, UK, 2001 Fungsi staff TU adalah menangani urusan administrasi yg dibagi menjadi 4 bagian:
1. School assistant
2. Clerical assistant
3. Finance assistant dan
4. General assistant

B.Tugas Pokok Dan Fungsi Tenaga Administrasi Madrasah
Keputusan Dirjen Dikdasmen No. 260 dan 261 Tahun 1996 Tugas pokok Kepala Tata Usaha sebagai berikut :
a) Menyusun program kerja tata usaha madrasah
b) Pengelolaan keuangan madrasah
c) Pengurusan adminstrasi ketenagaan dan sisswaUU
d) Pembinaan dan pengembangan karier pegawai tata usaha madrasah
e) Penyusunan administrasi perlengkapan madrasah
f) Penyusunan dan penyajian data/statistik madrasah
g) Mengkoordinasikan dan melaksanakan 7 K
h) Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan, pengurusan ketatausahaan secara
berkala

Tidak ada komentar