Breaking News

KKM BHS INDO KELAS XI



KRITERIA BELAJAR MINILMAL
(KBM)

Penegrtian KBM :
KBM (Kriteria Belajar Minimal) adalah kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan. KBM harus ditetapkan diawal tahun ajaran oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KBM.


Fungsi KBM
  1. Sebagai acuan bagi seorang guru untuk menilai kompetensi peserta didik sesuai dengan Kompetensi       Dasar (KD) suatu mata pelajaran.
  2. Sebagai acuan bagi peserta didik untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti pembelajaran
  3. Sebagai target pencapaian penguasaan materi sesuai dengan KD– nya
  4. Sebagai salah satu instrumen dalam melakukan evaluasi pembelajaran
  5. Sebagai “kontrak” pedagogik antara pendidik, peserta didik dan masyarakat (khususnya orang tua dan wali murid)
Tahapan Penetapan KBM
Seperti pada uraian diatas bahwa penetapan KBM dilakukan oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran. Adapaun langkah dan tahapan penetapan KBM antara lain:
  1. Guru atau kelompok guru menetapkan KBM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik. Hasil penetapan KBM indikator berlanjut pada KD, hingga KBM mata pelajaran.
  2. Hasil penetapan KBM oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam melakukan penilaian
  3. KBM yang ditetapkan disosialisaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan
  4. KBM dicantumkan dalam laporan hasi belajar atau rapor pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik
Jadi yang menjadi pertimbangan dalam menentukan KBM adalah kompleksitas, daya dukung, dan intake. Kompleksitas mengacu pada tingkat kesulitan Kompetensi Dasar yang bersangkutan. Daya dukung meliputi kelengkapan mengajar seperti buku, ruang belajar, laboratorium (jika diperlukan) dan lain-lain. Sedangkan Intake merupakan kemampuan penalaran dan daya pikir peserta didik.

Langkah-langkah Menentukan KBM :
Menentukan KBM dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung meliputi warga sekolah/madrasah, sarana dan prasarana dalam menyelenggarakan. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria Ketuntasan Belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.

Aspek Kompleksitas (kesulitan dan kerumitan).
Ditentukan bila dalam pelaksanaan pencapaiaan kompetensi menurut:
a. Pemahaman SDM :
1) Memahami kompetensi yang harus dicapai peserta didik.
2) Memiliki pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang studi.

a.       Daya kreativitas dan inovasi dalam melaksanakan pembelajaran.
b.       Waktu yang diperlukan untuk pencapaian kompetensi (menggunakan metode yang berpariasi)
c.       Daya nalar dan kecermatan peserta didik yang tinggi.
d.       Latihan khusus dengan bantuan orang lain.
e.       Semakin kompleks atau sukar Kompetisi Dasar(KD) maka nilainya semakin rendah, tetapi semakin mudah KD maka nilainya semakin tinggi.

Aspek Daya Dukung.
  1. Ketersediaan tenaga SDM.
  2. Sarana dan prasarana pendidikan yang sangat dibutuhkan misalnya
·         Biaya Operasional Sekolah/Madrasah(BOS).
·         Manajemen Sekolah/Madrasah.
·         Kepedulian Stakeholder Sekolah/Madrasah.
Perbandingan antara sarana dan prasarana ideal yang dibutuhkan dengan sarana dan prasarana yang ada. Semakin tinggi daya pendukung maka nilainya semakin tinggi. Aspek Intake peserta didik (Tingkat kemampuan rata-rata peserta didik) yaitu; Keberagaman latar belakang, potensi dan kemampuan siwa secara individual)

Kemampuan rata-rata yang dimiliki peserta didik untuk mencapai kompetensi :
  1. Hasil seleksi PSB.
  2. SHU.
  3. Rapor kelas X

Untuk download silakan klik tombol di samping  

Tidak ada komentar