KKM BHS INDO KELAS XI
KRITERIA BELAJAR MINILMAL
(KBM)
Penegrtian KBM :
KBM (Kriteria Belajar Minimal) adalah kriteria paling rendah
untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan. KBM harus ditetapkan diawal
tahun ajaran oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata
pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki
karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik MGMP secara akademis
menjadi pertimbangan utama penetapan KBM.
Fungsi KBM
- Sebagai
acuan bagi seorang guru untuk menilai kompetensi peserta didik sesuai
dengan Kompetensi Dasar (KD) suatu mata pelajaran.
- Sebagai
acuan bagi peserta didik untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti
pembelajaran
- Sebagai
target pencapaian penguasaan materi sesuai dengan KD– nya
- Sebagai
salah satu instrumen dalam melakukan evaluasi pembelajaran
- Sebagai
“kontrak” pedagogik antara pendidik, peserta didik dan masyarakat
(khususnya orang tua dan wali murid)
Tahapan Penetapan KBM
Seperti pada uraian diatas bahwa penetapan KBM dilakukan oleh
guru atau kelompok guru mata pelajaran. Adapaun langkah dan tahapan penetapan KBM
antara lain:
- Guru atau
kelompok guru menetapkan KBM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga
aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik.
Hasil penetapan KBM indikator berlanjut pada KD, hingga KBM mata
pelajaran.
- Hasil
penetapan KBM oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran disahkan oleh
kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam melakukan penilaian
- KBM yang ditetapkan
disosialisaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta
didik, orang tua, dan dinas pendidikan
- KBM
dicantumkan dalam laporan hasi belajar atau rapor pada saat hasil
penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik
Jadi yang menjadi pertimbangan dalam menentukan KBM adalah
kompleksitas, daya dukung, dan intake. Kompleksitas mengacu pada tingkat
kesulitan Kompetensi Dasar yang bersangkutan. Daya dukung meliputi kelengkapan
mengajar seperti buku, ruang belajar, laboratorium (jika diperlukan) dan
lain-lain. Sedangkan Intake merupakan kemampuan penalaran dan daya pikir
peserta didik.
Langkah-langkah Menentukan KBM :
Menentukan KBM dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan
rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya
pendukung meliputi warga sekolah/madrasah, sarana dan prasarana dalam
menyelenggarakan. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria Ketuntasan
Belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Aspek Kompleksitas (kesulitan dan kerumitan).
Ditentukan bila dalam pelaksanaan pencapaiaan kompetensi
menurut:
a. Pemahaman SDM :
1) Memahami kompetensi yang harus dicapai peserta didik.
2) Memiliki pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang studi.
a. Daya kreativitas dan
inovasi dalam melaksanakan pembelajaran.
b. Waktu yang diperlukan
untuk pencapaian kompetensi (menggunakan metode yang berpariasi)
c. Daya nalar dan
kecermatan peserta didik yang tinggi.
d. Latihan khusus dengan
bantuan orang lain.
e. Semakin kompleks atau
sukar Kompetisi Dasar(KD) maka nilainya semakin rendah, tetapi semakin mudah KD
maka nilainya semakin tinggi.
Aspek Daya Dukung.
- Ketersediaan
tenaga SDM.
- Sarana dan
prasarana pendidikan yang sangat dibutuhkan misalnya
·
Biaya Operasional Sekolah/Madrasah(BOS).
·
Manajemen Sekolah/Madrasah.
·
Kepedulian Stakeholder Sekolah/Madrasah.
Perbandingan antara sarana dan prasarana ideal yang dibutuhkan
dengan sarana dan prasarana yang ada. Semakin tinggi daya pendukung maka
nilainya semakin tinggi. Aspek Intake peserta didik (Tingkat kemampuan
rata-rata peserta didik) yaitu; Keberagaman latar belakang, potensi dan
kemampuan siwa secara individual)
Kemampuan rata-rata yang dimiliki peserta didik untuk mencapai
kompetensi :
- Hasil
seleksi PSB.
- SHU.
- Rapor kelas X
Untuk download silakan klik tombol di samping
Tidak ada komentar