KODE ETIK GURU
Kode etik guru dapat diartikan
sebagai aturan tata susila keguruan yang berkaitan dengan baik dan tidak baik
menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku seperti kesopanan, sopan santun dan
keadaban. Rumusan Kode Etik Guru Republik Indonesia merupakan hasil kongres
PGRI XIII pada 21-25 November 1973 di Jakarta.
1. Guru
berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan
yang ber-Pancasila.
2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam
menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam
memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala
bentuk penyalahgunaan.
4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan
memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak
didik.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat
sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan
pendidikan.
6. Guru secara sendiri dan atau bersama-sama
berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar
sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam lingkungan
keseluruhan.
8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina
dan meningkatakan mutu organisasi guru profesional sebagai saran pengabdiannya.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang
merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
1. Guru
berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan
yang ber-Pancasila.
Maksud
dari rumusan ini, sesuai dengan roeping-nya, guru harus mengabdikan dirinya
secara ikhlas untuk menuntun dan mengantarkan anak didik seutuhnya, baik
jasmani maupun rohani, baik fisik maupun mental agar menjadi insan pembangunan
yang menghayati dan mengamalkan serta melaksanakan berbagai aktivitasnya dengan
mendasarkan pada sila-sila dalam Pancasila. Guru harus membimbing anak didiknya
kearah hidup yang selaras, serasi dan seimbang.
2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam
menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
Berkaitan
dengan item ini, maka guru harus mampu mendesain program pengajaran sesuai
dengan keadaan dan kebutuhan setiap diri anak didik. Yang lebih penting lagi
guru harus menerapkan kurikulum secara benar, sesuai dengan kebutuhan anak
didik. Kurikulum dan program pengajaran untuk tingkat SD harus juga diterapkan
di SD, kurikulum untuk tingkat perguruan tinggi harus juga diterapkan untuk
perguruan tinggi dan begitu seterusnya. Bukan asal gampangnya saja, kurikulum
dan program untuk SMP dapat digunakan di SD, di SMA dan bahkan digunakan untuk
perguruan tinggi. Hal semacam ini berarti guru sudah melanggar kejujuran
professional.
3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam
memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala
bentuk penyalahgunaan.
Dalam
kaitan belajar-mengajar, guru perlu mengadakan komunikasi dan hubungan baik
dengan anak didik. Hal ini terutama agar guru mendapat informasi secara lengkap
mengenai diri anak didik. Dengan mengetahui keadaan dan karakteristik anak
didik ini, maka akan sangat membantu bagi guru dan peserta didik dalam upaya
menciptakan proses belajar-mengajar yang optimal. Untuk itu ada hal-hal yang
perlu diperhatikan, yakni: Segala bentuk kekakuan dan ketakutan harus
dihilangkan dari perasaan anak didik, tetapi sebaliknya harus dirangsang sedemikian
rupa sehingga sifat terbuka, berani mengemukakan pendapat dan segala masalah
yang dihadapinya.
1.
Semua tindakan
guru terhadap anak didik harus selalu mengandung unsur kasih sayang, ibarat
orang tua dengan anaknya. Guru harus bersifat sabar, ramah, terbuka.
2.
Diusahakan guru
dan anak didik dalam satu kebersamaan orientasi agar tidak menimbulkan suasana
konflik. Sebab harus dimaklumi bahwa sekolah atau kelas merupakan kumpulan
subjek-subjek yang heterogen, sehingga keadaannya cukup kompleks.
Kemudian
yang harus diingat oleh guru adalah dalam mengadakan komunikasi. Hubungan yang
harmonis dengan anak didik itu tidak boleh disalahgunakan. Dengan sifat ramah,
kasih sayang dan saling keterbukaan dapat diperoleh informasi mengenai diri
anak didik secara lengkap. Ini semata-mata demi kepentingan belajar anak didik,
tidak boleh untuk kepentingan guru, apalagi untuk maksud-maksud pribadi guru
itu sendiri.
4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan
memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak
didik.
Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah, maksudnya bagaimana guru itu dapat
menciptakan kondisi-kondisi optimal, sehingga anak itu merasa belajar, harus
belajar, perlu dididik dan perlu bimbingan. Usaha menciptakan suasana kehidupan
sekolah sebagaimana dimaksud di atas, akan menyangkut dua hal.
Pertama,
yang berkaitan dengan proses belajar-mengajar di kelas secara langsung. Untuk
ini meliputi hal-hal berikut:
1.
Pengaturan tata-ruang kelas yang lebih kondusif untuk kepentingan pengajaran.
2.
Menciptakan iklim atau suasana belajar-mengajar yang lebih serasi dan
menyenangkan, misalnya pembinaan situasi keakraban di dalam kelas. Untuk
menciptakan iklim yang lebih serasi ini antara lain dengan:
- adanya
keterikatan antara guru dengan anak didik, anak didik dengan anak didik;
- menetapkan
standar tingkah-laku;
- diadakan
diskusi-diskusi kelompok;
- memberi
penghargaan dan pemeliharaan semangat kerja.
Kedua,
menciptakan kehidupan sekolah dalam arti luas, yakni meliputi sekolah secara
keseluruhan. Dalam hubungan ini dituntut adanya hubungan baik dan interaksi
antara guru dengan guru, guru dengan anak didik, guru dengan pegawai, pegawai
dengan anak didik. Dengan demikian, memang dituntut adanya keterlibatan semua
pihak di dalam lembaga kependidikan, sehingga dapat menunjang berhasilnya
proses belajar-mengajar.
Selanjutnya,
dalam mengusahakan keberhasilan proses belajar-mengajar itu, guru juga harus
membina hubungan baik dengan orang tua murid. Melalui hal ini dapat mengetahui
keadaan anak didiknya dan bagaimana kegiatan belajarnya di rumah. Juga untuk
mengetahui beberapa hal tentang anak didik melalui orang tuanya, sehingga dapat
digunakan sebagai bahan untuk menentukan kegiatan belajar-mengajar yang lebih
baik.
Hubungan baik antara guru dengan orang tua murid merupakan faktor yang tidak dapat ditinggalkan, karena keberhasilan belajar anak didik tidak dapat dipisahkan dengan bagaimana keadaan dan usaha orang tua murid. Apalagi kalau dikaitkan dengan tugas dan kewajiban guru sebagai pendidik, dalam upaya membina kepribadian anak didik, maka andil orang tua sangat menentukan (ingat tri pusat pendidikan).
Hubungan baik antara guru dengan orang tua murid merupakan faktor yang tidak dapat ditinggalkan, karena keberhasilan belajar anak didik tidak dapat dipisahkan dengan bagaimana keadaan dan usaha orang tua murid. Apalagi kalau dikaitkan dengan tugas dan kewajiban guru sebagai pendidik, dalam upaya membina kepribadian anak didik, maka andil orang tua sangat menentukan (ingat tri pusat pendidikan).
5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat
sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan
pendidikan.
Sesuai
dengan tri pusat pendidikan, masyarakat ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan
pendidikan. Oleh karena itu, guru juga harus membina hubungan baik dengan
masyarakat, agar dapat menjalankan tugasnya sebagai pelaksana proses belajar
mengajar. Dalam hal ini mengandung dua dimensi penglihatan, yakni masyarakat di
sekitar sekolah dan masyarakat yang lebih luas.
Dilihat
dari segi masyarakat di sekitar sekolah, bagi guru sangat penting untuk selalu
memelihara hubungan baik, karena guru akan mendapat masukan, pengalaman serta
memahami berbagai kejadian atau perkembangan masyarakat itu. Hal ini dapat
dimanfaatkan sebagai usahabangan sumber belajar yang lebih mengena demi
kelncaran proses belajar mengajar. Sebagai contoh guru yang sedang menerangkan
sesuatu pelajaran, kemudian untuk memperjelas dapat diberikan ilustrasi dengan
beberapa perkembangan yang terjadi di masyarakat sekitar.
Di samping itu, jika sekolah mengadakan berbagai kegiatan, sangat memerlukan kemudahan dari masyarakat sekitar. Selanjutnya kalau dilihat dari masyarakat secara luas, keterikatan atau hubungan baik guru dengan masyarakat itu akan mengembangkan pengetahuan guru tentang persepsi kemasyarakatan yang lebih luas. Misalnya tentang budaya masyarakat dan bagaiamana masyarakat sebagai pemakai lulusan.
Di samping itu, jika sekolah mengadakan berbagai kegiatan, sangat memerlukan kemudahan dari masyarakat sekitar. Selanjutnya kalau dilihat dari masyarakat secara luas, keterikatan atau hubungan baik guru dengan masyarakat itu akan mengembangkan pengetahuan guru tentang persepsi kemasyarakatan yang lebih luas. Misalnya tentang budaya masyarakat dan bagaiamana masyarakat sebagai pemakai lulusan.
6. Guru secara sendiri dan atau bersama-sama
berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
Dalam
rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, guru harus selalu meningkatkan
profesinya, baik dilaksanakan secara perseorangan ataupun secara bersama-sama.
Hal ini sangat penting, karena baik buruknya layanan akan mempengaruhi citra
guru di tengah-tengah masyarakat. Adapun cara-cara meningkatkan profesi guru
dapat dilakukan sebagai berikut:
a.
Secara sendiri-sendiri, yaitu dengan jalan:
1.
Menekuni dan
mempelajari secara kontinu pengetahuan-pengetahuan yang berhubungan dengan
teknik atau proses belajar-mengajar secara umum, misalnya
pengetahuan-pengetahuan tentang PBM (Proses Belajar Mengajar), ilmu-ilmu lain
yang relevan dengan tugas keguruannya;
2.
Mendalami
spesialisasi bidang studi yang diajarkan;
3.
Melakukan
kegiatan-kegiatan mandiri yang relevan dengan tugas keprofesiannya;
4.
Mengembangkan
materi dan metodologi yang sesuai dengan kebutuhan pengajaran;
5.
Melakukan
supervisi dialog dan konsultasi dengan guru-guru yang sudah lebih senior.
b.
Secara bersama-sama, dapat dilakukan misalnya dengan:
1.
Mengikuti
berbagai bentuk penataran dan lokakarya;
2.
Mengikuti
program pembinaan keprofesian secara khusus, misalnya program akta ataupun
reedukasi bagi yang merasa belum memenuhi kompetensinya;
3.
Mengadakan
kegiatan diskusi dan saling tukar pikiran dengan teman sejawa terutama yang
berkait dengan peningkatan mutu profesi.
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar
sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam lingkungan
keseluruhan.
Kerja
sama dan pembinaan hubungan anatar guru di lingkungan tempat kerja, merupakan
upaya yang sangat penting. Sebab dengan pembinaan kerja sama anatarguru disuatu
lingkungan kerja akan dapat meningkatkan kelancaran mekanisme kerja, bahkan
juga sebagi langkah-langkah peningkatan mutu profesi guru secara keseluruhan,
termasuk guru-guru di luar lingkungan tempat kerja. Hal ini dapat memberi
masukan dan menambah pengalaman masing-masing guru, karena mungkin perkembangan
di suatu daerah berbeda dengan perkembangan daerah lain (studi komparasi).
8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina
dan meningkatakan mutu organisasi guru profesional sebagai saran pengabdiannya.
Salah
satu ciri profesi adalah dimilikinya organisasi profesional. Begitu juga guru
sebagai tenaga profesional kependidikan, juga memiliki organisasi profesional.
Di Indonesia, wadah atau organisasi profesional itu adalah PGRI, atau juga ISPI
dan IGI.
Untuk meningkatkan pelayanan dan sarana pengabdiannya, organisasi itu harus terus dipelihara, dibina bahkan ditingkatkan mutu dan kekompakan. Sebab dengan peningkatan mutu organisasi berarti akan mampu merencanakan dan melaksanakan program yang bermutu dan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu organisasi PGRI, IGI, dan ISPI harus lebih ditingkatkan dan perlu setiap kali mengadakan pertemuan antar para guru di berbagai daerah atau mungkin secara nasional. Dalam pertemuan itu dibicarakan program yang bermanfaat, terutama bagaimana upaya meningkatkan mutu organisasi tersebut. Peningkatan mutu organisasi profesional itu, disamping untuk melindungi kepentingan anggota (para guru) juga sebagai wadah kegiatan pembinaan dan peningkatan mutu profesionalisme guru.
Untuk meningkatkan pelayanan dan sarana pengabdiannya, organisasi itu harus terus dipelihara, dibina bahkan ditingkatkan mutu dan kekompakan. Sebab dengan peningkatan mutu organisasi berarti akan mampu merencanakan dan melaksanakan program yang bermutu dan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu organisasi PGRI, IGI, dan ISPI harus lebih ditingkatkan dan perlu setiap kali mengadakan pertemuan antar para guru di berbagai daerah atau mungkin secara nasional. Dalam pertemuan itu dibicarakan program yang bermanfaat, terutama bagaimana upaya meningkatkan mutu organisasi tersebut. Peningkatan mutu organisasi profesional itu, disamping untuk melindungi kepentingan anggota (para guru) juga sebagai wadah kegiatan pembinaan dan peningkatan mutu profesionalisme guru.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang
merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Guru
adalah bagian warga negara dan warga masyarakat yang merupakan aparat
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) ataupun Kementerian Agama,
atau aparat pemerintah di bidang pendidikan. Pemerintah c.q. Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pengelola bidang pendidikan sudah pasti
memiliki ketentuan-ketentuan yang merupakan policy, agar pelaksanaannya dapat terarah.
Guru sebagai aparat Departemen Pendidikan atau Kementerian Agama dan pelaksana langsung kurikulum dan proses belajar mengajar, harus memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh pemerintah mengenai bagaimana menangani persoalan-persoalan pendidikan. Dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan itu, diharapkan proses pendidikan berjalan lancar sehingga bisa menopang pelaksanaan pembangunan bangsa secara integral. Tetapi harus diingat bahwa kebijaksanaan atau ketentuan-ketentuan pemerintah itu biasanya bersifat umum. Oleh karena itu guru sebagai pelaksana yang paling operasional harus memahami secara cermat dan kritis serta mengembangkannya secara rasional dan kreatif yang akhirnya dapat mendukung polyce pihak departemen pendidikan dan kebudayaan tersebut.
Untuk mengarahkan kepada maksud-maksud sebagaimana disebutkan di atas, maka perlu dilakukan hal-hal antara lain sebagai berikut:
Guru sebagai aparat Departemen Pendidikan atau Kementerian Agama dan pelaksana langsung kurikulum dan proses belajar mengajar, harus memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh pemerintah mengenai bagaimana menangani persoalan-persoalan pendidikan. Dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan itu, diharapkan proses pendidikan berjalan lancar sehingga bisa menopang pelaksanaan pembangunan bangsa secara integral. Tetapi harus diingat bahwa kebijaksanaan atau ketentuan-ketentuan pemerintah itu biasanya bersifat umum. Oleh karena itu guru sebagai pelaksana yang paling operasional harus memahami secara cermat dan kritis serta mengembangkannya secara rasional dan kreatif yang akhirnya dapat mendukung polyce pihak departemen pendidikan dan kebudayaan tersebut.
Untuk mengarahkan kepada maksud-maksud sebagaimana disebutkan di atas, maka perlu dilakukan hal-hal antara lain sebagai berikut:
1.
Guru harus
memahami betul-betul maksud dan arah pendidikan kebijaksanaan nasional, agar
dapat mengambil langkah-langkah secara tepat.
2.
Guru harus
terus-menerus meningkatkan profesi dan kesadaran guru untuk memenuhi hakikat
keprofesiannya.
3.
Dilakukan
penilaian, pengawasan dan sanksi yang objektif dan rasional.
4.
Pemimpin
lembaga-lembaga pendidikan harus bersifat terbuka, dalam upaya menerjemahkan
setiap ketentuan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
5.
Guru yang
semata-mata sebagai kiat dan pelaksana pemerintah di bidang kurikulum dan
proses belajar mengajar, perlu netral, tidak memihak pada golongan apa pun.
6. Dalam
menetapkan kebijaksanaan pemerintah (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan),
yang berkenaan dengan pembaruan di bidang pendidikan, perlu diupayakan kerja
sama antara pemerintah dengan organisasi profesional guru seperti PGRI, IGI,
dan juga dengan ISPI.
Dengan
memahami sembilan butir kode etik guru seperti diuraikan di atas, diharapkan
guru mampu berperan secara aktif dalam upaya memberikan motivasi kepada subjek
belajar yang dihadapi oleh anak didik/subjek belajar berarti akan dapat
dipecahkan atas bimbingan guru dan kemampuan serta kegairahan mereka sendiri.
Dengan deimikian, kegiatan belajar-mengajar akan berjalan dengan baik, sehingga
hasilnya optimal.
Tidak ada komentar